Awalnya, Tim Hukum Prabowo yang diwakili Bambang Widjojanto (BW) memaparkan penjelasan mengenai kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi terkait kenaikan gaji PNS dan pencairan THR yang dilakukan jelang pencoblosan Pilpres.
"Bahkan dalam salah satu kesempatan di awal Maret 2019, presiden petahana Jokowi menjanjikan bukan hanya pembayaran rapelan gaji PNS, tapi juga yang dibayarkan pada awal April menjelang hari pencoblosan adalah pembayaran gaji ke-13 dan ke-14," ujar BW dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Jokowi selaku Capres petahana tersebut merupakan kebijakan yang dapat mempengaruhi pemenangan Pilpres. Hal itu, kata BW, juga diakui oleh Jokowi baik secara langsung maupun tak langsung.
"Hal demikian diakui secara langsung maupun tidak langsung oleh presiden Jokowi pada akhir 2018, di mana Beliau mengakui bahwa pilihan momentum kebijakannya dipengaruhi oleh perhelatan dan upaya memenangkan Pilpres, meskipun berbicara dalam konteks pembangunan," katanya.
Untuk menguatkan pernyataannya, BW lantas mengutip perkataan Jokowi terkait jalan tol Bakauheni-Palembang yang menginginkan agar bisa segera diresmikan sebelum bulan April, atau sebelum masa pencoblosan Pilpres.
"Ini dikatakan 'Jangan Mei atau Juni, saya minta April. Kenapa April? Tahu kan? Saya minta Bakauheni ke Palembang April selesai. Bukan untuk apa-apa, ini pikirannya pasti beda. Supaya kita bisa pakai untuk Lebaran.' Itu kira-kira berbagai pernyataannya," jelas BW.
Simak Juga 'Tim Prabowo Sebut Sumber Dana Kampanye 01 Janggal':