Meski demikian, Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan ini, Gatot mengatakan, Kementerian BUMN meminta direksi dan komisaris menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Hari ini, Kemenkeu dan OJK mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.
"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen," tutur Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2019).
(eds/eds)











































