Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan dengan Multi Lane Free Flow, pembayaran di jalan tol tak lagi membutuhkan kartu untuk tap gerbang, namun, penerapan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Kenapa bertahap karena kita harus menyusun data base seluruh pelaku yang memiliki kendaraan, Kenapa begitu? Karena kan umpamanya kalau ini mobil, free flow, kalau tidak ada barrier, lewat begitu saja kan kita pembayarannya langsung link to direct account. Kita melihat account-nya cukup atau tidak," kata Pungky di CNBC Indonesia, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap pertama single line free flow dalam arti ada barrier-nya dulu, masih. Nanti kita pelan-pekan kalau dari segi legal aspeknya, kenyamanan, keuntungan, baik dari segi kendaraan maupun penyelenggara jalan tol, pro kontra, nanti kita akan lakukan," katanya.
BI, kata Pungky, akan menyiapkan sistem pembayarannya. Sementara untuk dari sisi teknologinya akan dikerjakan oleh pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR.
"Saya rasa di beberapa ruas sudah dicoba, Bali contohnya sudah dicoba dengan baik untuk satu line saja. lalu kalau ini sudah berjalan dengan baik, kita masuk ke multi lane free flow," katanya.
Meski begitu, Pungky masih belum bisa memastikan kapan penerapan bayar tol tanpa kartu ini bisa dilakukan secara penuh. Dia hanya mengatakan BI dan pemerintah masih terus menyiapkan kajian dan menyelesaikan secepatnya.
"Pada saat kita mulai dari tunai ke non tunai kita diberi waktu 4 bulan, negara lain 5 tahun, at least. Alhamdulillah semua berjalan baik dan yang paling penting kita berhubungan dengan konsumen, industri, setelah pemerintah siap, dijalankan," katanya.
"Untuk ini berapa lama? Ini masuk tahapan lebih tinggi, kalau kalau free flow, ini online settlement, harus lihat account langsung, ada server, koneksi, jaringan, harus kita siapkan dengan baik. Pokoknya kita usahakan secepatnya, tapi dengan kajian yang mendalam, dan legal aspeknya harus ada," tuturnya.
(fdl/hns)