Sebagian pemilik lahan sempat mempertanyakan patokan harga ganti rugi yang disiapkan pemerintah. Salah seorang warga, Abdul Muis mewanti-wanti, agar patokan harga ganti rugi itu tidak hanya didasarkan pada penilaian saja. Tetapi juga harus didasarkan pada 'rasa-rasa' si pemilik lahan. Apalagi lahan pertanian, yang selama ini menjadi satu-satunya sandaran ekonomi masyarakat.
"Tentu ini akan sangat berdampak pada perekonomian kami. Selama ini hasil lahan itu juga menjadi penunjang pendidikan dan masa depan anak-anak kami. Karena itu, kami meminta agar pemerintah juga mengendepankan 'rasa-rasa' dalam menentukan harga ganti rugi nanti," tukas pria asal Desa Sumberkolak itu.
Dwi Mardiana menjelaskan, harga ganti rugi untuk pembebasan lahan itu akan disesuaikan dengan UU nomor 02 tahun 2012. Sehingga meski istilahnya tetap ganti rugi, namun penggantinya cukup menguntungkan, adil, dan layak untuk kemakmuran masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hns/hns)