Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menghitung besaran tarif yang sesuai untuk ruas tersebut.
Bila tarif sudah ditentukan, maka jalan tol bisa langsung operasi akhir September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Danang, operasi jalan tol juga masih menunggu keluarnya sertifikat laik operasi (SLO). SLO itu nantinya diterbitkan Direktur Jenderal Bina Marga.
"Proses ULF (Uji Laik Fungsi) sudah dilaksanakan. Ada perbaikan-perbaikan kecil sebelum SLO diterbitkan oleh Dirjen," katanya.
Begitu SLO keluar, maka jalan tol bisa langsung dioperasikan. Pengoperasian jalan tol juga tak perlu menunggu kegiatan peresmian.
"Kalau sudah SLO nanti akan langsung dioperasikan dan arahan menteri tidak harus ada peresmian," tuturnya.