Chandra Dwiputra menjelaskan, lahan yang belum dibebaskan dimiliki oleh Ciputra Group. Lahan tersebut dia jelaskan untuk BizPark yang merupakan proyek dari pengembang properti tersebut.
"(Luasnya) 3 bidang kira-kira sekitar 1 kiloan (km). BizPark, punya Ciputra, pinggir tol," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Bidang tanah tersebut, lanjut dia berlokasi di Kota Bandung. Dia menjelaskan saat ini proses pembebasan lahan tersebut sudah sampai tahap konsinyasi di Mahkamah Agung (MA). Sementara ini pihaknya masih menunggu proses di situ.
"Itu ada di Bandung, yang masih proses konsinyasi di MA. Nah kalau MA kan nggak bisa masuk, lembaga independen, nunggu saja," jelasnya.