Penggunaan landasan pacu (runway), penggunaan unit pemadam kebakaran termasuk petugasnya, serta dukungan petugas keamanan bandara disepakati dalam LOCA ini. Karena pemilik sertifikat pengelola bandara dimiliki oleh AVCO ketentuan pengamanan akan mengacu kepada standard yang ditetapkan oleh PT AVCO.
"Izin pengelola bandara kan masih milik AVCO, tanah runway milik AVCO, izin pakai lah, LOCA akan berlaku selama tiga tahun dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," kata Kepala UPBU Kelas II Mozes Kilangin Timika, Ambar Suryoko di kantor UPBU Mozes Kilangin, Timika, Jumat (18/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambar menambahkan dengan adanya LOCA yang telah ditandatangani maka maskapai yang masuk ke Timika sudah bisa menggunakan landasan dan parkir di bandara. Saat ini, maskapai yang melayani penerbangan di bandara ini hanya Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
"Jadi memang, dengan adanya LOCA ini diharap ada operator maskapai baru bisa masuk ke Timika. Saat ini maskapai Batik sudah siap akan masuk ke Timika," tambah Ambar.
AVCO sebagai pengelola bandara mengaku akan menerapkan standardisasi layanan penerbangan dengan Kementerian Perhubungan.
"Karena sertifikat masih dimiliki Freeport, kami bekerja sama agar tercapainya standardisasi penerbangan, seperti security-nya, hal-hal tentang penerbangan sipil " kata Kepala Bandara Timika, Subagyo.
(ara/ara)