Kepala Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Ribut Yuwono menyebut, bahwa warga sebenarnya mendukung pembangunan jalur Kereta Api ke YIA karena masuk dalam program strategis nasional. Namun, dalam pertemuan tadi, secara sepihak tim appraisal menetapkan besaran kompensasi yang akan diberikan kepada warga terdampak.
Terlebih, besaran kompensasi yang diberikan terpaut jauh dengan harga tanah di pasaran saat ini. Karena itu, warga melakukan protes dan menginginkan adanya transparansi terkait besaran kompensasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, warga menginginkan agar tim pelaksana pengadaan tanah pembangunan rel ke YIA, khususnya tim Appraisal melakukan penyesuaian ulang terkait besaran kompensasi untuk warga. Mengingat harga tanah di sekitar Yogyakarta International Airport (YIA) sudah meningkat drastis.
"Karena itu kami terpaksa membubarkan diri saja (dari tempat musyawarah), apalagi tidak ada pembahasan lagi mengenai besaran kompensasi yang akan diterima warga," kata Ribut.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kaligintung, Ali Bahroji (72) menilai langkah warga untuk meninggalkan lokasi musyawarah adalah langkah terbaik. Mengingat warga hanya diminta oleh tim untuk menerima kompensasi yang diberikan tim tersebut, dan setelah melakukan protes tidak ada lagi pembahasan terkait besaran kompensasi yang diberikan.
"Kita tidak menolak ada pembangunan rel Kereta Api, tapi kita hanya ingin ada musyawarah lagi (soal besaran kompensasi), karena harga (tanah permeter) yang mereka tawarkan di bawah standar," katanya.
Sementara itu, Sekretaris tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan rel ke YIA, Syamsul Bahri menyebut, bahwa penentuan besaran kompensasi kepada warga terdampak adalah kewenangan tim Appraisal. Mengingat dalam undang-undang menyebut pihak yang berhak menentukan besaran kompensasi adalah pihak ketiga atau Appraisal yang sudah ditunjuk.
"Musyawarah hari ini lebih ke bentuk ganti rugi, apakah mau uang tunai dan sebagainya. Kalau masalah itu (besaran kompensasi) kita tak punya kewenangan, karena kewenangannya ada di tim Appraisal," katanya.
Karena musyawarah hari tidak menemukan titik terang, pejabat Kanwil BPN DIY ini mengaku akan menggelar kembali musyawarah ulang dengan warga terdampak. Namun mengenai kapan musyawarah tersebut digelar, ia belum bisa menentukannya.
"Untuk kapan waktunya (musyawarah ulang) akan kami bahas dulu dengan tim," ujar Syamsul.
(zlf/zlf)