Berdasarkan dokumen rencana pembangunan transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim, bandara VVIP tersebut akan berjarak sekitar 15-20 kilometer (km) dari pusat pemerintahan.
"Diperlukan VVIP airport pada jarak 15-20 km dari pusat pemerintahan," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub dalam rapat kerja dengan Pansus IKN dan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandara VVIP tersebut akan dioperasikan untuk menampung pesawat pribadi atau private jet, dan juga pesawat tamu negara, serta pesawat kepresidenan.
Namun, tak hanya membangun bandara VVIP, Kemenhub juga akan mengembangkan bandara-bandara yang sudah ada di sekitar kawasan IKN untuk menunjang aktivitas masyarakat ke sana.
Kemenhub akan mengembangkan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto untuk penerbangan pribadi dan penerbangan domestik. Pengembangan yang dilakukan yaitu perpanjangan runway menjadi 3.000 x 45 meter dengan kapasitas terminal 20 juta penumpang per tahun.
Kemudian, Kemenhub juga akan mengembangkan Bandara Sepinggan.
"Pengembangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Supaiman (Sepinggan). Panjang runway menjadi 3.250 x 60 meter, kapasitas terminal 30 juta penumpang per tahun," terang Djoko.
Rencananya, skema pembiayaan untuk pengembangan kedua bandara eksisting tersebut akan menggunakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pasalnya, biaya yang dibutuhkan untuk mengembangkan dua bandara tersebut sekitar Rp 7,35 triliun.
Namun, biaya tersebut belum mencakup biaya yang dibutuhkan untuk membangun bandara VVIP.
(zlf/zlf)