Siapa yang boleh lewat?
Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani mengatakan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bis dan non truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.
Salah satu pertimbangannya, kata Desi adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.
"Kita tidak ingin di Jakarta-Cikampek elevated ini ada hambatan karena tujuannya adalah untuk mempercepat yang jarak jauh. Kalau ada truk kita tahu speednya truk di bawah 50 km/jam," ucapnya.
Walaupun begitu, nantinya kendaraan pribadi juga dibatasi kecepatannya. Yaitu hanya 60km/jam.
"Kita memang membatasi kecepatan dengan 60km/jam karena ini kan tol baru," pungkasnya.
(dna/dna)