Jakarta - Tol Layang Jakarta-Cikampek sudah bisa beroperasi secara fungsional untuk musim libur Natal dan Tahun Baru. Tol sepanjang 36 km ini juga ditargetkan bisa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggu ini.
Lalu berapa kira-kira tarifnya?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit memberikan bocoran bahwa tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek diharapkan sama dengan besaran tarif tol Jakarta-Cikampek yang ada di bawah. Tapi dengan hitungan jarak yang sama yakni 36 km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tol Layang Jakarta-Cikampek) dengan sepanjang 36 km, dengan lewat bawah Jakarta-Cikampek kita harapkan bisa sama," tuturnya di Kuningan City, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Danang menjelaskan, pemerintah sendiri tengah berencana menaikkan tarif jalan tol. Namun dia menegaskan hanya untuk tol dengan jarak yang cukup panjang. Sementara Tol Layang Jakarta-Cikampek termasuk dalam tol jarak pendek.
"Harapan kita yang kita sampaikan ke badan usaha untuk exit dan entry jarak pendek kita harapkan tidak berbeda dengan sekarang ini, yang perlu di-adjust adalah yang jarak jauh," tuturnya.
Adapun tarif tol Japek layang saat ini, mengutip data PPJT 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.250/km. Jika dikalikan dengan total panjang tol 36,37 km, maka total tarifnya sekitar Rp 45.460.
Sementara tol Jakarta-Cikampek eksisting, tarifnya mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 15.000. Jika dibagi dengan total panjangnya yang mencapai 72 km, tarif tol ini hanya sekitar Rp 210/km.
Belum diketahui, berapa besaran kenaikan tarif tol Japek eksisting jika nanti ada penyamarataan tarif dengan yang di atas atau layang.
Tol Layang Jakarta-Cikampek sendiri saat ini masih dalam tahap Uji Laik Fungsi (ULF). Diharapkan bisa keluar Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) pada 11 Desember 2020 sehingga bisa diresmikan pekan ini.
Sementara untuk tarif pemerintah dan BUJT memiliki waktu 1 bulan setelah SK operasional itu keluar. Danang berharap akhir tahun ini bisa memberikan usulan angkanya kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk kemudian disahkan.
"Sehingga sampai akhir tahun dipastikan masih belum berbayar, meskipun sudah dioperasikan. Kan SK pengoperasian dan SK pentarifan berbeda," tambahnya.
Meski begitu, menurutnya ada beberap hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek. Salah satunya dibutuhkan surat keputusan menteri.
"Tapi ini ada dua issue, pertama kita tidak bicara Japek dan Japek Elevated saja tapi juga Tol Becakayu karena itu kan paralel. Kedua kita perlu rumuskan keputusan menteri yang bisa fasilitasi itu. Karena kan dari perjanjian pengusaha kan masing-masing punya tarif berbeda-beda, ini kan tarif integrasi," terangnya.