Adapun tarif tol Japek layang saat ini, mengutip data PPJT 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.250/km. Jika dikalikan dengan total panjang tol 36,37 km, maka total tarifnya sekitar Rp 45.460.
Sementara tol Jakarta-Cikampek eksisting, tarifnya mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 15.000. Jika dibagi dengan total panjangnya yang mencapai 72 km, tarif tol ini hanya sekitar Rp 210/km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tol Layang Jakarta-Cikampek sendiri saat ini masih dalam tahap Uji Laik Fungsi (ULF). Diharapkan bisa keluar Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) pada 11 Desember 2020 sehingga bisa diresmikan pekan ini.
Sementara untuk tarif pemerintah dan BUJT memiliki waktu 1 bulan setelah SK operasional itu keluar. Danang berharap akhir tahun ini bisa memberikan usulan angkanya kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk kemudian disahkan.
"Sehingga sampai akhir tahun dipastikan masih belum berbayar, meskipun sudah dioperasikan. Kan SK pengoperasian dan SK pentarifan berbeda," tambahnya.
Meski begitu, menurutnya ada beberap hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek. Salah satunya dibutuhkan surat keputusan menteri.
"Tapi ini ada dua issue, pertama kita tidak bicara Japek dan Japek Elevated saja tapi juga Tol Becakayu karena itu kan paralel. Kedua kita perlu rumuskan keputusan menteri yang bisa fasilitasi itu. Karena kan dari perjanjian pengusaha kan masing-masing punya tarif berbeda-beda, ini kan tarif integrasi," terangnya.
(das/eds)