Diresmikan Jokowi, Tarif Tol Japek Layang Masih Belum Jelas

Diresmikan Jokowi, Tarif Tol Japek Layang Masih Belum Jelas

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 12 Des 2019 14:55 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Tol Jakarta-Cikampek II (elevated) atau tol Japek Layang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ruas tol sepanjang 36,4 kilometer (km) ini diresmikan pada Kamis (12/12/2019) hari ini.

Untuk tarifnya, Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto mengatakan besaran tarif jalan tol layang masih terus diperhitungkan. Mengingat pihaknya ingin melihat sejauh mana kendaraan yang melintasi jalan tol layang ini selama uji coba.

"Masih dihitung (tarifnya), masih kita diskusikan karena perlu ada model yang lewat atas berapa persen stimulasinya," katanya di lokasi peresmian, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diketahui, tarif tol layang sendiri akan disamakan dengan tarif tol Japek eksisting yang di bawah. Namun tarif tol bawah terlebih dahulu dinaikkan alias dicari formula titik tenganya, berapa tarif tol japek eksisting yang akan dinaikkan.

Adapun tarif tol Japek layang saat ini, mengutip data PPJT 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.250/km. Jika dikalikan dengan total panjang tol 36,37 km, maka total tarifnya sekitar Rp 45.460.

Sementara tol Jakarta-Cikampek eksisting, tarifnya mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 15.000. Jika dibagi dengan total panjangnya yang mencapai 72 km, tarif tol ini hanya sekitar Rp 210/km.



Tol baru ini sendiri rencananya baru dibuka untuk umum sekitar 2-3 hari kemudian setelah diresmikan. Hal ini untuk memastikan kesiapan kebersihan dan kelengkapan rambu jalan.

Sugiyartanto menjelaskan, pemberlakuan tarif akan ditetapkan setelah masa uji coba selesai. Pihaknya juga ingin meminta tanggapan dari masyarakat selaku pengguna tol mengenai tarif yang tepat.

"Kita juga perlu tanggapan masyarakat selaku pengguna, secara umum itu kan penting dan kita yang menggunakannya juga. Setelah uji coba dan ada masukan dari masyarakat, setelah itu penetapan tarif," kata dia.




(eds/eds)

Hide Ads