Apakah langkah menjual ruas jalan tol kepada asing ini hal yang positif atau negatif?
Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Bambang Rianto mengungkapkan, selama ini banyak yang keliru terhadap pemahaman tentang penjualan jalan tol. Dia menjelaskan, penjualan tol yang dimaksud ialah hanya melepas konsesi, bukan menjual aset negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kami BUJT itu itu mendapat konsesi, jadi konsesi atas jalan tol. Yang memiliki tanahnya, asetnya tetap pemerintah. Tapi kami memiliki hak konsesi selama, macam-macam, ada yang 40 tahun dan lebih, atau mungkin ada yang kurang dari itu," jelasnya kepada detikcom pekan ini.
Bambang mengatakan tak ada hal yang negatif dalam penjualan konsesi jalan tol ini. Sebab, penjualan ini hanya mengganti pihak pengelola jalan tol. Penjualan konsesi ini juga bertujuan untuk melanjutkan roda bisnis perusahaan.
"Jadi apa yang kami deliver di tahap pertama harus mampu mengungkit kemampuan kami di tahap kedua, dan ini yang dibutuhkan masyarakat. Jadi problemnya adalah kami melakukan moving segera, jadi kalau saya, akhirnya bisnis Waskita mengalami perubahan," katanya.
"Jadi mulai dari pertama kami mencreate investasi proyek infrastruktur, kemudian kita kerjakan, kemudian kita operasikan yang memang pada saat kita operasikan belum terdivest, atau memang ini adalah potensi recarrying income untuk Waskita. Kemudian berikutnya kita divest. Nah di sinilah yang kita divest, yang kita lakukan pelepasan konsesinya. Jadi sekali lagi ini melepas konsesinya ya, bukan menjual aset," sambungnya.
(fdl/zlf)