Tarif terjauh untuk golongan II dan III dipatok sama yakni Rp 177.000. Dengan begitu, golongan II mengalami kenaikan lantaran sebelumnya Rp 153.000, sementara golongan III mengalami penurunan lantaran sebelumnya Rp 204.000.
Golongan IV dan V tarif terjauhnya dipatok sama yakni Rp 222.000. Artinya, golongan IV dan V mengalami penurunan lantaran sebelumnya tarif golongan IV Rp 255.000 dan golongan V Rp 306.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
(dna/dna)