Berdasarkan keterangan tertulis PT Lintas Marga Sedaya, Minggu (29/12/2019), untuk tarif terjauh yakni Cikopo hingga Palimanan pada golongan I menjadi Rp 107.500 atau naik sebanyak Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 102.000.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam penyesuaian tarif juga memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
"Astra Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2019).
Daftar lengkap tarif Tol Cikopo ada di halaman berikutnya.
Tarif Tol Cikopo untuk golongan I terjauh mengalami kenaikan sebanyak Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 102.000 menjadi Rp 107.500. Namun patut diketahui, tak semua golongan mengalami kenaikan, ada juga yang turun.
Tarif terjauh untuk golongan II dan III dipatok sama yakni Rp 177.000. Dengan begitu, golongan II mengalami kenaikan lantaran sebelumnya Rp 153.000, sementara golongan III mengalami penurunan lantaran sebelumnya Rp 204.000.
Golongan IV dan V tarif terjauhnya dipatok sama yakni Rp 222.000. Artinya, golongan IV dan V mengalami penurunan lantaran sebelumnya tarif golongan IV Rp 255.000 dan golongan V Rp 306.000.
Berikut daftar tarif Tol Cipali terbaru berdasarkan keterangan resmi PT Lintas Marga Sedaya, Minggu (29/12/2019):
![]() |
Halaman 2 dari 2
(ang/ang)