Mengutip keterangan resmi PT Hutama Karya (Persero), Jumat (3/1/2019), tarif terjauh yakni dari SS Terbanggi Besar menuju SS Kayu Agung ialah Rp 170.500 untuk golongan I. Kemudian golongan II dan golongan III tarifnya sama yakni Rp 255.500. Serta, golongan IV dan golongan V yakni Rp 341.000.
Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo mengatakan dengan diberlakukannya penerapan tarif ini, pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di ruas Tol Terpeka sepanjang 189 KM serta mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas Tol Terpeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Surat Keputusan Tarif Tol sudah terbit per tanggal 20 Desember 2019. Normalnya, tarif tol diberlakukan satu minggu pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri, namun Hutama Karya selaku BUJT sendiri telah memperpanjang masa sosialisasi dan masih menggratiskan Tol Terpeka hingga Minggu (5/1/2020) mendatang.
"Kemarin berdasarkan pertimbangan manajemen, Hutama Karya masih perlu memperpanjang sosialisasi, melihat antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Namun sekarang sudah kami tetapkan resmi berbayar di 6 Januari mendatang," jelas Bintang.
Berikut rincian tarif tol terpanjang di Indonesia:
![]() |
(ara/ara)