Proyek Antibanjir Mandek, Nggak Heran Jakarta Terendam

Proyek Antibanjir Mandek, Nggak Heran Jakarta Terendam

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2020 06:00 WIB
Proyek penangkal banjir Jakarta salah satunya sodetan Kali Ciliwung. Sayang, proyek antibanjir yang mulai digarap 2013 ini akhirnya mandek.
Foto: Anisa Indraini

Jadi begini ceritanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu berharap proyek Sodetan Ciliwung bisa difungsikan pada Oktober 2015. Namun lahan itu masih dihuni warga Bidara Cina dan belum dibebaskan. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.

Urusan kian panjang ketika warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Padahal niat Pemprov DKI membebaskan lahan yang diduduki warga itu untuk dibangun jalur masuk air (inlet) Sodetan Ciliwung. Pembangunan tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).

ADVERTISEMENT

Majelis hakim PTUN pun mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Sebagai konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.

Berapa anggarannya?


Hide Ads