Lengkap! Ini Penyebab Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop

ADVERTISEMENT

Lengkap! Ini Penyebab Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 29 Feb 2020 23:00 WIB
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (JKT-BDG) saat ini sedang dalam tahap pembangunan, Rabu (31/7/2019). Kereta cepat ini ditargetkan beroperasi di 2021.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Komite Keselamatan Konstruksi meminta proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara. Penghentian akan dilakukan mulai 2 Maret 2020, kemudian proyek ini akan dievaluasi selama dua minggu.

"Betul pemberhentian sementara. Nanti selama dua minggu akan kita evaluasi. Mulai 2 Maret," kata Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga kepada detikcom, Sabtu (29/2/2020).

Pemberhentian proyek ini dilakukan setelah Komite Keselamatan Konstruksi melayangkan surat kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proyek kereta cepat mengganggu kondisi layanan jalan tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi.

Mengutip surat tersebut, setidaknya ada enam kesalahan PT KCIC yang disoroti Komite Keselamatan Konstruksi. Kesalahan tersebut antara lain:

1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.

2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.

3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik

4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.

5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.



Simak Video "Bangkai Kereta Teknis KCJB yang Anjlok Dievakuasi"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT