Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian PUPR memutuskan untuk menghentikan sementara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Alasannya manajemen proyek yang kurang baik dan menyebabkan banjir dan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, salah satu butir keputusan menghentikan proyek itu sementara lantaran adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) di KM 3+800 tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Jadi ada pilar yang belum diizinkan, dia membangun di wilayah yang membahayakan konstruksi," terang Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komisi Keselamatan Konstruksi, Danis H. Sumadilaga kepada detikcom, Minggu (1/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danis menjelaskan, pilar LRT yang dibangun oleh KCIC itu berada di titik yang tidak diperbolehkan. Sebab memiliki potensi membahayakan keselamatan konstruksi.
'Pokoknya dia mengerjakan sesuatu terlepas untuk atau apa, itu enggak pas di tempat itu, lokasinya, itu saja. Lokasinya di bagian right of way jalan tol," terangnya.
Meski begitu, Danis menegaskan bahwa penghentian sementara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersifat sementara. Pemilik proyek diminta melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem manajemen keselamatan konstruksi.
(das/dna)