Apa Kabar Bisnis Tol di Tengah Pandemi Corona?

Apa Kabar Bisnis Tol di Tengah Pandemi Corona?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 05 Apr 2020 11:00 WIB
BPTJ Kemenhub keluarkan surat edaran soal pembatasan akses dan transportasi umum di Jabodetabek. Rencananya ruas jalan tol Jabotabek juga akan ditutup sementara
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, berkaitan dengan wabah virus COVID-19 yang ada di Indonesia, terjadi penurunan jumlah arus lalu lintas jalan tol. Misalnya di ruas Trans Sumatera ada penurunan lalu lintas sebesar 10% dan pada ruas JORR sebesar 60%.

Hal ini pun berdampak pada pengurangan lalu lintas sebesar 40-50% di minggu lalu, di mana pada minggu sebelumnya penurunan baru 20-25%. Begitupun juga pada Rest Area yang mengalami penurunan pengunjung dan omset sebesar 50-80%.

"Saat ini BPJT Kementerian PUPR tengah melakukan komunikasi yang intens bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan masukan dan stimulus bagi seluruh BUJT dan para pekerja konstruksi yang terdampak," kata Danang dalam keterangan resminya, seperti dikutip Minggu (5/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang mengatakan, terhadap rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar, BPJT Kementerian PUPR mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, dengan beberapa skenario pengurangan atau pelarangan penggunaan jalan tol, dengan pengecualian kendaraan logistik.

"Setelah kita mendapatkan keputusan kebijakan secara umum yang telah disepakati, kita siap untuk menjalankan kebijakan tersebut, yang nantinya juga akan kita terapkan pada pelaksanaan arus Mudik Lebaran 2020 demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat agar terhindar dari penularan virus COVID-19 ini," kata Danang.

ADVERTISEMENT

Terkait pelaksanaan konstruksi Jalan Tol yang terus dilakukan penyelesaiannya, Danang mengatakan Kementerian PUPR telah menerbitkan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. BPJT telah meneruskan protokol dimaksud kepada BUJT agar pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

Namun, dalam hal suatu wilayah telah ditetapkan oleh Kepala Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, maka penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara.

Bagi Badan Usaha dan pekerja konstruksi terdampak, BPJT juga mengacu pada usulan Menko Perekonomian, serta melakukan pendalaman pada proyek investasi seperti Jalan Tol melalui 3 usulan. Di antaranya upaya menjaga tingkat kolektibilitas kredit ke lender, lalu upaya menjaga cash flow melalui percepatan pembayaran dana talangan tanah, dan melakukan upaya penyesuaian tarif dan masa konsesi berdasarkan kondisi luar biasa maupun force majeur.

Terhadap pekerjaan konstruksi yang dihentikan sementara karena COVID-19, Pemerintah memastikan para pekerja konstruksi tetap memperoleh penghasilan dan diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah atau mudik ke kampung halaman. Hal ini untuk menekan tingkat dispersi virus dan mempercepat proses penanganan bagi masyarakat yang terkena COVID-19.




(eds/eds)

Hide Ads