Terakhir terkait sistem pembelian tiket yang masih bisa diakses secara daring atau online. Hal ini sangat rentan disalahgunakan masyarakat, seharusnya, menurut Agus, pembelian tiket hanya bisa diakses dengan langsung mendatangi kantor-kantor maskapai yang beroperasi resmi saja dan dengan menyertakan perlengkapan syarat yang dibutuhkan.
"Beli tiketnya harus dengan surat keterangan, tanpa itu tidak bisa mendapatkan tiket. Itu sudah diatur. Tapi apa yang terjadi airlines nya kerjasama dengan online menjual tiket secara online. Itu sudah salah, kenapa tidak diambil tindakan oleh pemerintah. Orang beli tiket harus dengan surat keterangan sehat, kalau online gimana, buktinya itu bisa dijual online, tidak ditindak platform nya," paparnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini beredar foto kondisi Bandara Soetta pascapenerbangan dibuka kembali. Dari akun twitter seorang netizen bernama Risang Dipta Permana terlihat Bandara Soetta dipenuhi calon penumpang berhimpit-himpitan tanpa adanya pembatas sosial.
Pihak PT Angkasa Pura II (AP II) selaku operator Bandara Soetta buka merespons masalah kepadatan itu. AP II menjelaskan antrean calon penumpang pesawat itu terjadi di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Soetta pada pukul 04.00 WIB, Kamis (14/5/2020). AP II memastikan mulai sekitar pukul 05.00 WIB hari itu sudah tidak terjadi penumpukan penumpang lagi hingga hari ini.
Langkah-langkah apa yang dilakukan untuk mencegah penumpukan penumpang? Klik halaman selanjutnya.