Kementerian PUPR melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk proyek preservasi atau pemeliharaan Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan. KPBU ini akan dilakukan dengan skema availability payment (AP).
Nantinya, perusahaan swasta akan ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana (BUP) KPBU. Estimasi investasi proyek kerja sama ini sebesar Rp 916,4 miliar yang terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama proses konstruksi.
Panjang jalan jalan yang akan dipelihara adalah 29,87 km. Kemudian akan ada 14 jembatan yang ikut dipelihara dan juga pembangunan 2 fasilitas UPPKB. Kemudian, lingkup pekerjaan yang akan dikerjasamakan adalah Desain, Konstruksi, Operasi, Pemeliharaan dan Transfer (Design, Build, Operation, Maintenance, and Transfers/DBOMT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama preservasi ini prosesnya sudah dimulai sejak 2017, tahap transaksi Juli 2018, dan hari ini Alhamdulillah kita akan saksikan kerja sama penandatanganan. Selanjutnya, kita targetkan Januari 2021 sudah dilaksanakan financial close," kata Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dalam acara penandatanganan kontrak KPBU, Senin (3/8/2020).
Adapun perusahaan yang ditunjuk sebagai BUP adalah PT Jalintim Adhi-Abipraya yang merupakan perusahaan patungan antara Adhi Karya dan Brantas Abipraya. Perusahaan ini akan mendapatkan masa konsesi selama 15 tahun, terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan sisanya masa pelayanan.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri mengatakan financial close proyek ini kalau bisa dipercepat. Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun ingin semua hal dilakukan dengan cepat.
"Kalau bisa financial close-nya bisa dipercepat. Jangan Januari, kalau Presiden dengar bisa ganti channel, karena itu harus dipercepat," ujar Basuki di kesempatan yang sama.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Kementerian Keuangan Brahmantyo Isdijoso menambahkan, pembiayaan proyek kerja sama ini akan diperoleh dari BUP. Kemudian, nantinya akan ada skema pengembalian investasi berdasarkan ketersediaan layanan yang dikerjasamakan.
Pengembalian investasi diberikan dengan APBN yang diambil dari anggaran Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Kemudian, Brahmantyo mengatakan Kemenkeu mendukung proses alokasi anggaran dan memberikan jaminan pengembalian lewat PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
"Pembiayaan diperoleh dari badan usaha dan skema pengembalian investasi yang digunakan adalah skema pembayaran ketersediaan layanan. Di mana pembayaran AP bersumber dari APBN DIPA Ditjen Bina Marga PUPR," papar Brahmantyo.
"Kemenkeu mendukung proses alokasi anggaran dan juga pemberian jaminan lewat PT PII," sambungnya.
(zlf/zlf)