Tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I pada ruas Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami naik di kisaran Rp 500-1.500. Ini rincian tarif baru tol JORR I.
Kenaikan di ruas ATP berlaku untuk semua golongan kendaraan, sementara ruas Pondok Aren-Ulujami hanya untuk golongan IV dan V.
Kenaikan tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, tarif baru tol JORR I yang naik pada ruas ATP dan Pondok Aren-Ulujami itu didasari oleh besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 s.d 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52%.
Adapun rincian tarifnya sebagai berikut:
Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan)
dan Akses Tanjung Priok
- Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.000
- Golongan II semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500
- Golongan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
- Golongan V semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500
Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viafuct-Pondok Ranji)
- Golongan IV semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
- Golongan V semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
Lanjut ke halaman berikutnya