Sebanyak 850 bidang tanah di 10 desa tersebut saat ini sudah diumumkan. Setelah habis masa pengumuman 14 hari maka uang akan dicairkan.
"Setelah habis masa pengumuman maka akan uang ganti ruginya diberikan ke 10 desa. Tapi karena anggaran masih ada maka ditambah empat desa dengan 378 bidang itu," sambung Daliman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 desa tersebut antara lain Desa Sidoarjo, Sidomulyo, Mendak, Polan, Kahuman, Kapungan, Keprabon, Glagahwangi, Kranggan dan Kuncen. 10 desa itu hanya tinggal nunggu masa pengumuman dan tanggapan habis dan setelah itu dicairkan.
"Ini (10 desa) nunggu habis masa pengumuman dan tidak ada permasalahan segera ditindaklanjuti dengan uang ganti rugi. Mudah mudahan bulan Desember tapi yang benar sudah siap kan 10 desa ini," ucap Daliman.
Baca juga: Rencana Rute Tol Yogya-Bawen |
Staf Pejabat Pembuat Komitmen PPK Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Yogyakarta-Solo, Kristian menjelaskan pengukuran sudah sampai di Kecamatan Klaten Utara. Di wilayah ini tinggal tiga desa yang belum.
"Tinggal tiga desa di kecamatan Klaten Utara. Pencarian kira - kira ya bulan Desember habis Pilkada," ungkap Kristian pada detikcom dihubungi ponselnya.
(hns/hns)