Sebanyak 1.228 bidang tanah warga di Klaten yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo selesai diukur. Pemerintah segera mencairkan ganti rugi dalam waktu dekat ini.
"Anggarannya baru sebagian desa yang bisa di uang ganti rugikan. Yaitu 10 desa yang sudah diumumkan dengan sejumlah 850 bidang dan yang diumumkan tanggal 25 November nanti ada empat desa dengan 378 bidang," jelas Kasubsi Pemberdayaan Masyarakat dan Penetapan Hak Kantor BPN Kabupaten Klaten, Daliman pada wartawan usai rakor di Pemkab Klaten, Senin (23/11/2020) siang.
Jika 14 desa tersebut lancar pembayaran ganti ruginya dan tidak ada halangan, maka akan dilanjutkan tahun 2021 untuk desa lain. Hal itu mengingat anggaran belum seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Daliman, khususnya untuk fasilitas umum jika itu di tanah negara tidak ada ganti rugi tanahnya tidak ada. Namun untuk bangunan ada ganti ruginya.
"Kalau itu tanah negara tidak ada ganti ruginya. Misalkan ada gapura nanti ganti rugi bangunan masuk ke desa, ganti ruginya jalan tidak ada tapi ganti rugi gapuranya ada,' lanjut Daliman.
Langsung klik halaman selanjutnya.