Seorang pendukung Presiden petahana Amerika Serikat Donald Trump, meminta uang donasinya dikembalikan. Jumlah uang yang dia donasikan sendiri senilai US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 35,2 miliar (dalam kurs Rp 14.100).
Dia menyumbangkan hartanya itu untuk membantu mengungkap kecurangan dan klaim penipuan pada pemilihan presiden di AS awal November lalu. Namun belakangan dia menginginkan uangnya kembali setelah hasil yang didapatkan justru mengecewakan.
Dilansir dari The Guardian, Minggu (29/11/2020) orang tersebut adalah Fredric Eshelman yang merupakan seorang pengusaha kaya dari North Carolina. Dia mengaku memberikan uang itu kepada True the Vote, sebuah kelompok pro-Trump di Texas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
True the Vote menurutnya berjanji untuk mengajukan tuntutan hukum di tujuh negara bagian. Tuntutan diajukan untuk untuk menyelidiki, menghukum, dan mengungkap dugaan pemungutan suara ilegal serta penipuan dalam Pilpres AS 2020.
Eshelman meminta uangnya kembali setelah True the Vote justru membatalkan upaya hukumnya untuk membongkar kecurangan pada Pilpres AS 2020. Dia pun mengaku sudah meminta penjelasan ke True the Vote, namun jawabannya hanya omong kosong dan jani palsu.
Eshelman sendiri sudah mendaftarkan gugatannya di pengadilan Houston. Kurangnya keberhasilan upaya True the Vote untuk menantang hasil tampaknya mencerminkan sederet upaya yang dilakukan Trump sejak disebut kalah dalam Pilpres AS 2020.
Setidaknya timnya telah kalah dalam 38 tindakan pengadilan sejak pemilihan 3 November. Terakhir di Pennsylvania, di mana panel pengadilan banding federal mengecam tim hukum Trump untuk mengajukan kasus tanpa alasan.
Eshelman juga mengaku dirinya melakukan donasi setelah diajak Presiden True the Vote, Catherine Engelbrecht. Donasi diberikan dua kali, sebanyak US$ 2 juta dan US$ 500 ribu pada tanggal 5 dan 13 November.
(dna/dna)