Kementerian Perhubungan menetapkan Konsorsium Patimban menjadi pengelola Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat. Penetapan berdasarkan hasil evaluasi dan negosiasi sesuai peraturan yang ada.
"Proses dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya berhasil memenuhi persyaratan teknis minimum dalam proposal yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya Konsorsium bertugas membantu Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.
Kemenhub mengungkap total nilai biaya modal dalam mengelola Pelabuhan Patimban sekitar Rp 18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp 64,3 triliun.
Pengumuman ini dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban.
Baca juga: Pelabuhan Patimban Bakal Punya Storage BBM |
Tentunya Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.
Sebelumnya, pada 20 Oktober 2020 Konsorsium Patimban memang menjadi satu-satunya calon pengelola yang lolos tahap pra kualifikasi.
Meski demikian, Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi.
(ara/ara)