Inikah Nama Baru Tol Layang Japek?

Inikah Nama Baru Tol Layang Japek?

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 11 Apr 2021 12:17 WIB
Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Japek Layang yang sebelumnya gratis, kini mulai dikenakan pemberlakuan tarif. Begni kondisi di Tol Japek Layang usai berbayar.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Besok akses masuk ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated km 10A arah Cikampek ditutup sementara. Sebab besok akan dilakukan peresmian penggantian nama tol.

Informasi yang beredar, tol layang Japek akan berganti nama menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed. Informasi itu juga beredar luas di dunia maya. Di dunia maya beredar sebuah foto yang menunjukkan papan petunjuk arah yang diduga di dalam tol Japek. Foto itu menunjukkan nama Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed. Sejumlah netizen di sosial media pun menyebut itu nama baru tol Japek.

detikcom mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)DanangParikesit. Namun dia masih enggan mengungkapkannya sebelum acara peresmian penggantian nama dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggu besok saja," ujarnya singkat.

Selain itu detikcom juga mencoba mengkonfirmasi ke Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan. Namun Agus hingga saat ini belum merespons baik melalui media perpesanan Whatsapp maupun sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan jalan tol layang akan berganti nama. Saat penggantian nama itu, akses masuk ruas Tol Japek elevated Km 10A arah Cikampek akan dialihkan dan ditutup sementara pada Senin April 2021, mulai pukul 05.00-10.00 WIB.

"Dalam rangka penggantian nama Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019 silam, serta merujuk pada Surat Izin Menteri PUPR No. BM.07.02-Mn/635, tanggal 8 April 2021, maka akan dilakukan Penutupan Sementara Sebagian Ruas Tol Japek Layang pada on ramp dari arah Jakarta menuju Cikampek Km 10A Junction Cikunir pada hari Senin, 12 April 2021 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB," demikian tertulis keterangan Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR, Sabtu (10/4/2021).

(das/zlf)

Hide Ads