Tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau biasa disebut Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami penyesuaian tarif. Keputusan Menteri untuk penyesuaian tarif ini telah terbit sejak 5 Maret 2021.
"Besaran tarif tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," demikian bunyi Diktum Keempat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Menteri PUPR yang ditetapkan per 5 Maret 2021 lalu, dikutip detikcom, Jumat (16/4/2021).
Namun demikian, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan penerapan keputusan menteri ini masih ditunda. Pihaknya masih menunggu arahan menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada Kepmen namun belum diterapkan. Menunggu arahan menteri," kata Danang.
Mengutip Kepmen PUPR No. 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, semua golongan mengalami kenaikan Rp 500 dari tarif yang diberlakukan 2019 lalu. Golongan I atau mobil sedan misalnya mengalami kenaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000, kenaikan serupa terjadi pada golongan lain. Berikut rinciannya:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap 2 tahun sekali pasti akan diadakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.