7 Menteri Rapat Bareng DPR Bahas Revisi UU Jalan

7 Menteri Rapat Bareng DPR Bahas Revisi UU Jalan

- detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 15:18 WIB
Proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) telah mengalami perkembangan yang pesat. Saat ini pembangunan tol Seksi I sudah mencapai 85,35%.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Komisi V DPR bersama sebanyak 7 Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat kerja yang membahas revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Ketujuh menteri yang dimaksud terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Perhubungan diwakili Sekretaris Jenderal dan Dirjen Perhubungan Darat, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan diwakili Direktur Anggaran, Menteri Dalam Negeri diwakili Sekjennya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Menteri Hukum dan HAM diwakili Sekjennya.

Pada rapat tersebut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyampaikan pandangannya terhadap revisi atau inisiatif rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut.

Sebelumnya, insiatif revisi UU itu sudah disampaikan Ketua DPR RI kepada Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Kini, giliran Jokowi dan jajaran menteri terkait yang menyampaikan pandangannya terhadap revisi UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya RUU tersebut akan dibicarakan dan dibahas guna memperoleh persetujuan bersama dan pada gilirannya nanti dapat disahkan menjadi UU," ujar Basuki mewakili Jokowi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (24/5/2021).

Untuk diketahui, draft awal RUU yang diusulkan DPR RI ke Jokowi berisi 12 Bab dan 84 Pasal. Akan tetapi, setelah melalui review internal pemerintah, Jokowi mengusulkan tambahan bab dan pasal dalam RUU tersebut menjadi 13 Bab dan 85 pasal.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draft RUU tersebut kami coba untuk berubah menjadi 13 Bab dan 85 Pasal," ungkapnya.

Namun, Basuki tidak merinci apa isi dari tambahan bab dan pasal tersebut. Ia tak pula menjelaskan alasan dari usulan tersebut.

Dari sisi substansi RUU tentang Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan ini diharapkan mampu mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi penegasan pada sistem, fungsi, dan wewenang penyelenggaran jaringan jalan atas asas pembantuan pelaksanaan pendanaan jalan daerah, ketentuan pengadaan tanah, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, pendidikan, dan ketentuan pidana.

Akan tetapi, secara garis besar pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR untuk RUU tentang Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan ini guna mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru, sebab UU yang lama hampir 2 dekade atau 17 tahun dan akan mengikuti dinamika yang berkembang saat ini.

UU yang baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan terbaru terkait pertama, pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik. Kedua, pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif, dan modern.

Ketiga, pemenuhan standar pelayanan minimal. Keempat, pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan. Kelima, penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.

"Secara keseluruhan pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR RI dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan ini. Demikian pandangan Presiden RUU tentang Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. Semoga dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam proses pembahasan selanjutnya," tuturnya.

Jalan untuk Disabilitas hingga Wewenang Pemda Jadi Bahasannya

Sebelum draft awal RUU tersebut disampaikan ke Jokowi, ada beberapa pokok permasalahan yang dibahas terkait revisi atas UU No.38 tahun 2004. Salah satunya soal fasilitas terhadap disabilitas.

"Perlu perbaikan norma pada Pasal 11 Ayat 4 untuk memperhatikan fasilitas bagi kalangan disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Hal ini juga sesuai dengan masukan dari anggota dalam rapat sebelumnya agar dalam hal jalan ini diperhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas," ujar Tenaga Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus dalam rapat tersebut, Rabu (18/11/2020).

Hal lain yang jadi perhatian Tim Ahli adalah dari aspek substansinya. Tim Ahli bilang perlu ada perbaikan frasa peran masyarakat pada Pasal 4 huruf g menjadi partisipasi masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lalu, perlu juga perbaikan norma pada Pasal 11 Ayat 3 terkait siapa yang bertanggung jawab menjaga jalan agar senantiasa berfungsi dengan baik, jadi dalam draf disebutkan ada keharusan menjaga jalan tapi tidak disebutkan siapa yang akan menjalankannya.

Selanjutnya, mengenai wewenang pemerintah pusat dan daerah. Dalam Pasal 15 dalam UU No. 38 Tahun 2004 itu diatur mengenai wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan provinsi karena mengenai kewenangan ini di dalam pasal 16 RUU menyebut ada kemungkinan pelimpampahan wewenang, maka dipandang bahwa dalam hal pemerintah provinsi ada yang belum sanggup menjalankannya, maka perlu juga diatur klausulnya bisa disahkan kepada pemerintah pusat.

Lalu, perlu dikonfirmasi kepada pengusul mengenai penyerahan kewenangan atau pengambil alihan di bidang jalan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 16 dan Pasal 16 A, mengenai apakah penyerahan atau pengambilalihan tersebut bersifat permanen atau temporer.

Kemudian perlu juga dikonfirmasi bahwa ini terkait juga dengan kewenangan daerah otonom sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah terkait dengan penyerahan atau pengalihan kewenangan tersebut.

Perbaikan selanjutnya terkait pada ketentuan Pasal 18, Tim Ahli menyarankan sebaiknya perlu ditambahkan satu ayat yang mengatur koordinasi kebijakan antar kementerian, antara lain terkait instalasi jalur listrik, pipa air, pipa gas pada jalan yang terintegrasi, terpadu supaya tidak terjadi bongkar pasang badan atau bahu jalan.

Kemudian, terkait perencanaan pembangunan desa, kata Tim Ahli merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sehingga dipandang perlu diatur dalam pasal 21A RUU ini mengenai keterlibatan Menteri tersebut dalam perencanaan dan pembangunan jalan desa. "Itu belum diatur dalam RUU ini," sambungnya.

Tim Ahli juga menyinggung Pasal 35D RUU itu yang perlu diperjelas terkait hal-hal yang diatur dalam peraturan pemerintah yang tidak hanya pembangunan jalan sebagaimana tertulis dalam pasal 37D RUU ini, tetapi juga terkait penyusunan program dan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 31-34.

Hal lainnya masih seputar substansi dalam pasal 53A RUU ini, kata Tim Ahli sudah diatur dalam pasal 103 UU No.11 tahun 2020 tentang Peserta Kerja yang Baru Saja Disahkan. Sehingga ketentuan pasal 39 tentang penambahan pasal 53A dalam RUU ini dipandang tidak perlu lagi dimasukkan.

Lalu, di antara pasal 53 dan pasal 54 dalam UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan disisipkan satu pasal yakni pasal 53A, yang mana ayat 4 dalam pasal itu sudah diatur dalam Pasal 103 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga RUU ini dianggap tidak perlu dibunyikan lagi.

Kemudian Tim Ahli juga meminta pengusul perlu mempertegas rumusan norma pada Pasal 57C Ayat 3 yaitu frasa dapat meminta pembinaan teknis diganti dengan frasa harus berkoordinasi dan meminta pembinaan teknis sehingga norma Pasal 57C ayat 3 berbunyi penyelenggaraan ayat khusus yang mengizinkan penggunaan jalan khusus untuk lalu lintas umum harus berkoordinasi dan meminta pembinaan teknis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, perlu ditambahkan norma baru Pasal 67 B mengenai keharusan pemerintah pusat melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR sebagai pelaksanaan dari tugas dan fungsi DPR khususnya badan legislasi sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Kemudian, RUU ini dianggap memuat terlalu banyak materi pasal. Padahal dalam UU No.38 tahun 2004 itu sendiri seluruhnya hanya ada 67 pasal. Sedangkan materi dalam RUU ini, poinnya saja sudah mencapai 43.

(Soraya Novika/dna)

Hide Ads