Sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat bersamaan dengan libur Idul Adha 1442 hijriah pada 16-22 Juli 2021, maka Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," ucap Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
Dia menjelaskan, mekanisme penyekatan ini dilakukan di Km 31 arah Cikampek. Beberapa kriteria kendaraan dapat melewati jalur tersebut dengan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.
"Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," ujarnya.
Pengguna jalan yang melintas titik lokasi pembatasan disyaratkan telah mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan kapasitas kendaraan memuat 50% penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pihaknya pun telah menyiapkan rambu-rambu serta beberapa petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Informasi pembatasan ini juga disampaikan melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Berikut titik penyekatan di tol Jakarta-Cikampek:
1. GT Bekasi Barat 1
2. GT Bekasi Timur 2
3. GT Tambun
4. GT Cikarang Barat 4
5. GT Cikarang Timur
6. GT Cibatu
7. GT Karawang Barat 1
8. GT Karawang Timur 1
9. GT Cikampek