PT Waskita Toll Road (WTR) melalui unit usahanya PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) telah menandatangani Restrukturisasi COVID senilai Rp 3.873.425.188.486 atau Rp 3,8 triliun.
Direktur Utama Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan tujuan Restrukturisasi COVID untuk menyesuaikan kemampuan CCT dalam membayar utang kepada para kreditur.
"Selain itu, Restrukturisasi COVID ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai Perjanjian Kredit Investasi," ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (21/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatannya, Direktur Utama CCT, Thorry Hendrarto menegaskan Restrukturisasi COVID ini bermanfaat terhadap pembangunan proyek jalan tol yang mereka kerjakan.
"Restrukturisasi COVID ini akan sangat membantu CCT untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional guna menyukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung," jelas Thorry.
Sindikasi ini terdiri dari 23 bank, yaitu BNI, BRI, Bank Panin, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Bali, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Maluku Malut, Bank Papua, Bank Kalsel, Bank Kaltim Kaltara, Bank Lampung, Bank Kalbar, Bank Sumut, Bank Syariah Indonesia, Bank Kaltim Kaltara Syariah, Bank Panin Dubai BS, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah.
Berikut mekanisme pembayaran Restrukturisasi Covid yang diberikan kepada CCT. Langsung klik halaman berikutnya.