Ada Keringanan Bayar Utang, Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Digeber

Ada Keringanan Bayar Utang, Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Digeber

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 22:20 WIB
Pembangunan proyek tol Cimanggis-Cibitung di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terhenti. Persoalan tanah jadi kendala proyek ini.
Proyek tol Cimanggis-Cibitung/Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

PT Waskita Toll Road (WTR) melalui unit usahanya PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) telah menandatangani Restrukturisasi COVID senilai Rp 3.873.425.188.486 atau Rp 3,8 triliun.

Direktur Utama Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan tujuan Restrukturisasi COVID untuk menyesuaikan kemampuan CCT dalam membayar utang kepada para kreditur.

"Selain itu, Restrukturisasi COVID ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai Perjanjian Kredit Investasi," ujarnya melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (21/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatannya, Direktur Utama CCT, Thorry Hendrarto menegaskan Restrukturisasi COVID ini bermanfaat terhadap pembangunan proyek jalan tol yang mereka kerjakan.

"Restrukturisasi COVID ini akan sangat membantu CCT untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional guna menyukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung," jelas Thorry.

ADVERTISEMENT

Sindikasi ini terdiri dari 23 bank, yaitu BNI, BRI, Bank Panin, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Bali, Bank Nagari, Bank NTT, Bank Maluku Malut, Bank Papua, Bank Kalsel, Bank Kaltim Kaltara, Bank Lampung, Bank Kalbar, Bank Sumut, Bank Syariah Indonesia, Bank Kaltim Kaltara Syariah, Bank Panin Dubai BS, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah.

Berikut mekanisme pembayaran Restrukturisasi Covid yang diberikan kepada CCT. Langsung klik halaman berikutnya.

Pembayaran Bunga KI (Kredit Investasi) Pokok

a. 70% dari pembayaran bunga KI Pokok berasal dari Penarikan KI-IDC.
b. Jika fasilitas KI IDC sudah fully drawdown sebelum masa periode Restrukturisasi Covid berakhir, maka skema pembayaran selanjutnya adalah:
β€’ Tingkat Suku Bunga sebesar 3,00% s.d. 22 Maret 2022
β€’ Suku Bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) s.d. 22 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan
β€’ Suku Bunga yang berlaku sesuai dengan Tingkat Suku Bunga yang ditetapkan (reference rate + margin) mulai 23 Maret 2022.

Pembayaran Bunga KI IDC

a. Tingkat Suku Bunga sebesar 3,00% pada tanggal pembayaran bunga terhitung sejak 23 Juli 2021 s.d. 24 Maret 2022
b. Suku Bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) sejak tanggal 23 Juli 2021 s.d. 22 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan.

Pembayaran Bagi Hasil KI Syariah

a. Bagi Hasil sebesar setara dengan 3,00% pada tanggal pembayaran bunga terhitung sejak 25 Juli 2021 s.d. 22 Maret 2022
b. Bagi Hasil yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00%) sejak tanggal 25 Juli 2021 s.d. 24 Maret 2022, dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga Ditangguhkan.

Sebagai informasi, ruas tol Cimanggis - Cibitung yang merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 memiliki panjang sebesar 26,18 km, terdiri dalam dua seksi. Ruas tol Cimanggis - Cibitung menghubungkan daerah Cimanggis, Kota Depok, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.


Hide Ads