Jelaskan Alasan Kereta Cepat Didanai APBN, Arya Sinulingga: Jangan Dipelintir!

Jelaskan Alasan Kereta Cepat Didanai APBN, Arya Sinulingga: Jangan Dipelintir!

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 10 Okt 2021 12:43 WIB
Jubir TKN Jokowi-Maruf Amin yang juga  Wakil Ketua DPP Perindo, Arya Sinulingga
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini membolehkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal dulu Jokowi sempat menegaskan bahwa proyek itu tidak akan dibiayai oleh APBN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun membeberkan alasan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN, yakni karena perusahaan milik negara yang patungan membangun proyek tersebut keuangannya sedang terganggu imbas pandemi COVID-19.

"Bahwa para pemegang sahamnya seperti Wika (Wijaya Karya) itu terganggu cash flow-nya (arus kasnya) karena Corona," kata dia kepada wartawan ditulis detikcom, Minggu (10/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsorsium kereta cepat sendiri terdiri dari empat BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII.

Arya menjelaskan keuangan KAI juga terganggu di tengah pandemi COVID-19 lantaran jumlah penumpang turun akibat pembatasan kegiatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor dananya sesuai dengan apa yang kemarin dia persiapkan dalam planning tanpa ada Corona itu," paparnya.

Begitu pula dengan Jasa Marga yang selama pandemi COVID-19 mengalami penurunan jumlah pengguna jalan bebas hambatan (tol). Otomatis pundi-pundi pendapatan mereka berkurang.

Lanjut Arya, PTPN juga menghadapi permasalahan. Namun dia tidak menjelaskan masalah apa yang mendera perusahaan perkebunan pelat merah itu, sehingga terkendala dalam pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Mau tidak mau supaya kereta api cepat tetap dapat terlaksana dengan baik maka mau nggak mau kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan. Jadi ini bukan soal apa-apa, ini adalah soal seperti itu, dan di mana-mana di hampir semua negara itu pemerintah memang ikut campur juga dalam pendanaan kereta api cepat," jelasnya.

Lanjut membaca ke halaman berikutnya

Berdasarkan alasan yang dijelaskannya di atas, dia meminta agar pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang kini boleh bersumber dari APBN jangan diplintir.

"Jadi hanya kemarin karena masalah Corona ini yang membuat semuanya jadi terhambat. Jadi jangan dipelintir bahwa ini ada hal-hal lain dan sebagainya gitu ya," tambahnya.

APBN boleh mendanai proyek kereta cepat ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1O7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c sendiri berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.



Simak Video " Video: Whoosh Pecahkan Rekor, Angkut 25.800 Penumpang dalam Sehari"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads