Berdasarkan alasan yang dijelaskannya di atas, dia meminta agar pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang kini boleh bersumber dari APBN jangan diplintir.
"Jadi hanya kemarin karena masalah Corona ini yang membuat semuanya jadi terhambat. Jadi jangan dipelintir bahwa ini ada hal-hal lain dan sebagainya gitu ya," tambahnya.
APBN boleh mendanai proyek kereta cepat ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1O7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c sendiri berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Simak Video " Video: Whoosh Pecahkan Rekor, Angkut 25.800 Penumpang dalam Sehari"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)