Tarif tol Palembang-Indralaya mengalami penyesuaian per tanggal 9 Oktober 2021. Kendaraan golongan I dan II (II dan III) tercatat naik Rp 500, sementara golongan III (IV dan V) turun Rp 500.
Besaran tarif per golongan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/KPTS/M/2021 yang ditetapkan tanggal 13 September 2021. Demikian dikutip dari keterangan resmi BPJT, Senin (11/10/2021).
Sebagai informasi, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan Tol Palembang - Indralaya merupakan Jalan Tol pertama yang berada di Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera.
Jalan Tol Palindra sepanjang 21,93 km terbagi menjadi tiga seksi, yaitu Seksi I Palembang-Pemulutan sepanjang 7 km, Seksi II Pemulutan-Kota Terpadu Mandiri (KTM) sepanjang 5,65 km, dan Seksi III Kota Terpadu Mandiri (KTM)-Simpang Indralaya sepanjang 9,28 km.
Berikut daftar tarif baru Tol Palembang-Indralaya:
![]() |
![]() |