Besaran tarif per golongan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1169/KPTS/M/2021 yang ditetapkan tanggal 13 September 2021. Demikian dikutip dari keterangan resmi BPJT, Senin (11/10/2021).
Sebagai informasi, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Jalan Tol Palembang - Indralaya merupakan Jalan Tol pertama yang berada di Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera.
Jalan Tol Palindra sepanjang 21,93 km terbagi menjadi tiga seksi, yaitu Seksi I Palembang-Pemulutan sepanjang 7 km, Seksi II Pemulutan-Kota Terpadu Mandiri (KTM) sepanjang 5,65 km, dan Seksi III Kota Terpadu Mandiri (KTM)-Simpang Indralaya sepanjang 9,28 km.
Berikut daftar tarif baru Tol Palembang-Indralaya:
![]() |
![]() |
(eds/eds)