Warga Dusun Bunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang rumahnya terdampak keberadaan Sirkuit Mandalika menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan. Besaran setiap orang berbeda-beda tergantung statusnya lahan tersebut.
Salah satu yang kena gusur adalah Kepala Dusun Bunut, Rahmat Panye. Dia diminta meninggalkan rumah dan hanya mendapat uang pindah Rp 3 juta dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Dengan berat hati dia harus menerima karena sadar lahan yang ditempati bukan milik pribadinya, melainkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama ITDC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menempati tanah atau numpang di HPL-nya ITDC, jadi kita cuma sekadar dikasih uang pindah saja Rp 3 juta," kata Rahmat kepada detikcom, Senin (18/10/2021).
Berbeda dengan uang ganti rugi untuk lahan jika itu milik pribadi warga. Besaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 65 juta sampai Rp 100 juta per are (per 100 meter persegi).
"Kalau tanahnya itu berkisar dari Rp 65 juta sampai Rp 100 juta (per are). Tergantung dari letaknya, status tanah ada sertifikat, tergantung dari surat kepemilikan," terangnya.
Berbeda lagi dengan uang ganti rugi jika dalam bentuk rumah. Besaran ganti ruginya akan disesuaikan dengan jenis kondisi bangunan.
"Kalau rumah yang ada di atas lahan itu lain lagi dihitung per meter. Kalau harga per meternya saya kurang tahu tergantung dari bentuk dan jenis bangunan ada yang biasa, ada yang pagar, ada yang permanen dan semi permanen. Kalau rumahnya bagus atau permanen itu harganya lebih mahal. Tergantung kondisi," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku hanya akan memberikan penggantian sesuai nilai appraisal sepanjang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC, lokasi lahan sesuai Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya.
"Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan JKK (Jalan Khusus Kawasan)," kata VP Corporate Secretary ITDC, I Made Agus Dwiatmika.
(aid/ang)