Masih Ada Warga Tinggal di Kawasan Sirkuit Mandalika, Ini 3 Faktanya

Masih Ada Warga Tinggal di Kawasan Sirkuit Mandalika, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 19:00 WIB
Foto udara tikungan ke-10  lintasan Mandalika International Street Circuit saat matahari terbit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (21/8/2021). Sirkuit internasional Mandalika sepanjang 4,31 km dengan 17 tikungan memiliki kelebihan diantaranya lokasi sirkuit dikelilingi panorama perbukitan dan laut yang indah dan lintasan utama sirkuit menggunakan teknologi aspal terbaru stone mastic asphalt (SMA) dan disebut merupakan yang terbaik di dunia bahkan mengalahkan Sirkuit Sepang.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Sirkuit Mandalika/Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI
Jakarta -

Puluhan Kepala Keluarga (KK) masih ada yang tinggal di kawasan Pertamina Mandalika International Street Circuit atau Sirkuit Mandalika. Padahal lintasan tersebut bakal dipakai balapan World Superbike (WSBK) pada 19-21 November 2021.

Mereka berasal dari Dusun Bunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut tiga faktanya:

1. 43 KK Masih Tinggal di Kawasan Sirkuit

Kurang lebih masih ada 43 KK yang belum pindah dari lokasi sirkuit Mandalika. Alasannya karena masalah status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan warga, di mana masing-masing mengklaim kepemilikan lahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permasalahan lahan sudah masuk HPL, lahan warga sudah masuk HPL-nya ITDC sehingga ITDC merasa tanah itu, lahan itu sudah jadi miliknya. Sementara warga masih belum melepaskan atau belum menjual lahan yang dimasukkan HPL ITDC," kata Kepala Dusun Bunut, Rahmat Panye kepada detikcom, Senin (18/10/2021).

Ada juga warga yang menolak mengosongkan lahan atau rumah tersebut sebelum ITDC membayar lunas uang penggantian.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

2. Biaya Ganti Rugi

Rahmat adalah salah satu yang kena gusur. Dia diminta meninggalkan rumah dan hanya mendapat uang pindah Rp 3 juta dari ITDC karena lahan yang ditempati bukan milik pribadinya, melainkan HPL atas nama ITDC.

"Saya menempati tanah atau numpang di HPL-nya ITDC, jadi kita cuma sekadar dikasih uang pindah saja Rp 3 juta," tuturnya.

Berbeda dengan uang ganti rugi untuk lahan jika itu milik pribadi warga. Besaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 65 juta sampai Rp 100 juta per are (per 100 meter persegi).

"Kalau tanahnya itu berkisar dari Rp 65 juta sampai Rp 100 juta (per are). Tergantung dari letaknya, status tanah ada sertifikat, tergantung dari surat kepemilikan," terangnya.

3. Ada yang Pulang ke Desa Asal

Rahmat sebagai Kepala Dusun Bunut mencatat ada 135 KK yang terdampak pembangunan sirkuit Mandalika. Akibat itu, masyarakat yang tidak punya biaya untuk mengganti rumahnya tidak sedikit yang terpaksa harus pulang ke tempat asal.

"Ada yang pulang ke desa asal dan sisanya masih ada di tengah-tengah sirkuit," sebutnya.

Kementerian PUPR telah menyiapkan 120 rumah khusus (rusus) untuk merelokasi hunian warga yang terdampak keberadaan Sirkuit Mandalika. Sayangnya jumlah itu dinilai sangat kurang.

"Rusus dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak terutama masyarakat yang menempati tanah-tanah HPL ITDC yang tidak punya biaya ganti rugi rumah atau tanah yang ditempati. Tapi masih banyak warga yang belum dapat karena itu cuma 120, sementara warga lebih dari itu kalau 2 dusun mungkin lebih dari 300 KK," imbuhnya.



Simak Video "Sirkuit Mandalika Sudah Diaspal 100%, Siap Gelar WSBK Tahun Ini?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads