Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, PUPR Bicara Pembatas Beton

Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, PUPR Bicara Pembatas Beton

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 06 Nov 2021 22:00 WIB
Polisi kembali mendatangi lokasi kecelakaan maut Vanessa Angel (27) dan suaminya, Bibi Andriansyah (31). Salah satu tujuannya, untuk membuat sketsa kecelakaan tersebut.
Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, PUPR Bicara Pembatas Beton

Kemudian, perihal pagar pembatas beton pada sisi jalan, dikatakan penempatannya telah mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal itu untuk menjaga kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pengguna jalan Tol harus memenuhi aturan berkendara. Seperti aturan kecepatan batas berkendara di Jalan TOL agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal. Terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.

Danang mengatakan para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," tutupnya.

Mengenai batas kecepatan di jalan tol, disebutkan ada dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tegas Danang.


(fdl/fdl)

Hide Ads