Leonardi mengatakan, di Jakarta dalam penataan kabel telekomunikasi mengedepankan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Implikasinya pajak dan retribusi SJUT di Jakarta tinggi. Sedangkan di Jogja penataan SJUT mengedepankan smart city.
Hingga saat ini Pemkot Joga tidak memungut biaya kepada operator telekomunikasi. Kedepannya mungkin Pemkot Jogja akan mengenakan sewa yang tidak memberatkan penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat.
"Paradigma memulai penataan jaringan telekomunikasi antara Pemkot Jogja dan dan Pemprov DKI Jakarta memang berbeda. Tak dipungkiri daerah memiliki otoritas masing masing. Oleh karena itu, dengan semangat UU Cipta Kerja kita selaraskan semua regulasi yang ada di daerah. Sehingga pajak dan retribusi memiliki ambang batas agar terjangkau serta tidak membebani masyarakat. Ini perlu peran Kemendagri dan Kominfo untuk melakukan harmonisasi serta sinkronisasi aturan pelaksananya," kata Leonardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardi berharap dengan Kemendagri dan Kominfo yang mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi ini, diharapkan kedepannya Pemda memiliki peran aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran SJUT sehingga pelaksanaannya konsisten. Juga dengan sinkroniasi ini diharapkan partisipasi dan peran nyata Pemda dalam mendukung penggelaran infrastruktur digital dapat segera terwujud.
"Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan keandalan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan dari pemerintah pusat sudah sangat baik. Tinggal aturan pelaksananya di daerah yang perlu dikawal bersama. Ini yang perlu dibuatkan segera panduannya oleh Kemendagri dan Kominfo," ungkap Leonardi.
(dna/dna)