Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol Terindikasi Pelanggaran, Ada Sanksinya?

Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol Terindikasi Pelanggaran, Ada Sanksinya?

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 18:25 WIB
H Faisal dan Doddy Sudrajat saat menjalani sidang Hak asuh putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Andriansyah Selasa (30/11/2021).
Foto: DONNY/detikcom
Jakarta -

Doddy Sudrajat, ayah dan mertua dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali melakukan tindakan kontoversi. Keduanya diketahui meninggal usai mengalami kecelakaan tunggal di tol Jombang menuju Surabaya bulan lalu.

Beberapa hari yang lalu, tersebar foto Doddy Sudrajat menyambangi lokasi kecelakaan anaknya di tol Jombang kilometer 672 untuk menabur bunga. Hal itu terungkap saat Doddy sendiri me-repost Stories dari temannya yang mengabadikan momen tersebut.

Dalam foto itu terlihat Doddy Sudrajat tampak duduk jongkok di dekat pembatas jalan tol. Di depannya ada bunga-bunga yang akan ditabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alfatihah anaku Vanessa Adzania. Husnul khotimah Nak. Daddy sangat sayang sama kakak tetapi Allah lebih sangat menyayangi kakak," tulis Doddy Sudrajat sebagai caption.

Menanggapi tindakan Doddy Sudrajat yang berhenti di jalan bebas hambatan (jalan tol), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, jalan tol bukanlah jalan yang bisa berhenti kapan saja.

ADVERTISEMENT

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) huruf c yang menyebutkan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti (pengendara). Adapun bahu jalan yang bisa digunakan untuk kendaraan berhenti hanya jika dalam keadaan darurat dan harus atas perizinan pengelola jalan tol terkait.

"Seyogyanya untuk kegiatan di bahu jalan harus mendapatkan ijin dari pihak terkait (BUJT dan kepolisian) untuk mendapatkan pengamanan sehingga lalu lintas tidak terganggu dan dapat berjalan lancar," kata Danang kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

Buka halaman selanjutnya untuk dapat rincian sanksi yang menanti.

Lebih lanjut, kondisi darurat yang bisa berhenti di bahu jalan adalah kendaraan yang mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 42 PP 15/2005 juga disebutkan bahwa disepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik disengaja maupun tidak disengaja.

Dikutip dari laman resmi BPSDM Kementerian Hukum dan HAM disebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Ketika pengendara berhenti di jalan tol bukan dalam kondisi darurat maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).


Hide Ads