Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol Terindikasi Pelanggaran, Ada Sanksinya?

Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol Terindikasi Pelanggaran, Ada Sanksinya?

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 18:25 WIB
H Faisal dan Doddy Sudrajat saat menjalani sidang Hak asuh putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Andriansyah Selasa (30/11/2021).
Foto: DONNY/detikcom

Lebih lanjut, kondisi darurat yang bisa berhenti di bahu jalan adalah kendaraan yang mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 42 PP 15/2005 juga disebutkan bahwa disepanjang jalan tol dilarang membuang benda apapun baik disengaja maupun tidak disengaja.

Dikutip dari laman resmi BPSDM Kementerian Hukum dan HAM disebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.

Ketika pengendara berhenti di jalan tol bukan dalam kondisi darurat maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).


(dna/dna)

Hide Ads