Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan telah melakukan fasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Nota Kesepakatan tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014," ujarnya.
Menurutnya proyek mencegah Jakarta tenggelam ini tidak bisa dilakukan Pemerintah DKI Jakarta sendiri. Oleh sebab itu pihaknya mewakili pemerintah pusat akan memberikan monitoring hingga mempermudahkan dokumen administrasi.
"Follow up daripada ini kemendagri dalam membantu memonitoring sekaligus memberikan dukungan untuk dokumen-dokumen dalam administrasi pemerintah, dan perencanaan," tutur Tito.
(hns/hns)