Kecelakaan maut terjadi di Tol Kayu Agung-Palembang-Betung. Kondisi jalan berlubang yang terjadi karena kerusakan jalan dituding jadi biang keroknya.
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno operator jalan tol bisa digugat ganti rugi hingga Rp 120 juta bila kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan merenggut korban jiwa.
Dasarnya ada di UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bisa dihukum kurungan dan denda. Bila kecelakaan sampai merenggut korban jiwa pengelola jalan bisa dihukum 5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 120 juta.
"Bisa sekali itu digugat, dasarnya UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009. Itu pernah terjadi di Jawa Tengah juga," ungkap Djoko kepada detikcom, Senin (10/1/2022).
Masih dalam aturan yang sama, Djoko mengatakan bila kecelakaan menimbulkan luka ringan ganti ruginya Rp 12 juta dan kecelakaan berat ganti ruginya Rp 24 juta.
Hanya saja, Djoko mengatakan semua kembali ke penyelidikan Kepolisian. Bila hasilnya membenarkan bahwa kecelakaan terjadi karena jalan rusak maka posisi korban akan lebih kuat.
"Cuma kembali lagi ke Kepolisian keputusannya seperti apa? Apa penyebab kecelakaannya, kalau memang benar karena lubang yang terjadi karena jalan rusak ya kuat dia posisinya," kata Djoko.
Mahasiswi tewas kecelakaan di tol. Cek halaman berikutnya.
(hal/ara)