Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ditutup sementara untuk direvitalisasi. Pembangunan bandara tersebut akan memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait revitalisasi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Perpres itu disebutkan, Menteri Perhubungan mendapat tugas untuk melakukan revitalisasi Bandara Halim Perdanaksusuma. Kemudian, pada ayat 2 disebutkan, dalam rangka revitalisasi fasilitas bandara, Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun BUMN yang dimaksud yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk dan PT Indah Karya (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa," bunyi Pasal 1 ayat 4.
Di Pasal 2 disebutkan, revitalisasi fasilitas bandara meliputi (a) penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway), (b) peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama, (c) renovasi gedung naratetama dan naratama, (d) renovasi bangunan operasi, (e) perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara/bandar udara, dan (f) penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.
"Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3.