Tarif Tol Bali Mandara juga naik sebesar Rp 500 pada golongan I-V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif Tol Bali Mandara didasarkan atas Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu, penyesuaian tarif juga menjadi penting untuk memastikan pengelola jalan tol telah memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi," ujar Mahbullah Nurdin selaku Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR, dalam keterangan yang diterbitkan Jasa Marga.
Tarif Tol Bali Mandara:
- Gol I : Rp 13.000 sebelumnya Rp 12.500
- Gol II : Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
- Gol III: Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
- Gol IV: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
- Gol V: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
- Gol VI: Rp 5.000 sebelumnya Rp 5.000
(toy/ara)