Daftar Angkutan yang 'Haram' Masuk Tol Saat Arus Mudik & Balik Lebaran

Daftar Angkutan yang 'Haram' Masuk Tol Saat Arus Mudik & Balik Lebaran

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 30 Apr 2022 03:30 WIB
Polisi merapikan rambu kerucut pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Polri menggeser pintu masuk arus lalu lintas satu arah (one way) dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) menuju arah timur yang semula dari mulai ruas Tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 kini digeser ke Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju Tol Kalikangkung kilometer 414 pada H-3 Lebaran 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat: Suasana jalan tol saat arus mudik Lebaran.
Jakarta -

Pemerintah membuat rekayasa lalu lintas kendaraan di jalan tol demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2022. Salah satunya adalah pembatasan operasional angkutan barang.

Mengutip keterangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang mulai 28 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022. Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Angkutan Barang yang dilarang melintas:

(1) Truk barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
(2) Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
(3) mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
(4) mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol saat arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya pada arus balik mulai 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB," dikutip dari keterangan BPJT Kementerian PUPR, Sabtu (30/4/2022)

Larangan angkutan barang melintas tidak berlaku bagi:

(1) Mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti (beras, tepung terigu, dll).
(2) Truk pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
(3) Truk barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor.
(4) Truk pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

ADVERTISEMENT

Jika terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

"Seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan," pesan BPJT.

(hns/hns)

Hide Ads