Warga Protes Ada Dermaga Diduga Tak Sesuai Aturan di Pantai Mutiara

Warga Protes Ada Dermaga Diduga Tak Sesuai Aturan di Pantai Mutiara

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 22 Mei 2022 14:45 WIB
Dermaga di Pantai Mutiara, Pluit
Foto: Dermaga di Pantai Mutiara, Pluit (Istimewa)
Jakarta -

Sejumlah warga mendesak pembongkaran bangunan dermaga di Blok SB No. 15 A Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menyalahi aturan tentang tata ruang pesisir di DKI Jakarta karena melakukan reklamasi, pembetonan dan melampaui ketentuan panjang dan lebar dermaga pribadi.

Berman Sitompul, kuasa hukum sejumlah warga yang memiliki kavling lahan dan atau bangunan di lingkungan Perumahan Pantai Mutiara yang dibangun oleh pengembang PT Intiland Development Tbk tersebut, mengungkapkan pembangunan dermaga tersebut diduga dilakukan dengan mereklamasi perairan dan dengan ketinggian yang diduga melebihi batas yang seharusnya.

"Akibatnya, alur perairan menyempit," papar Berman Sitompul dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan hal itu, ungkap Berman, pada tanggal 29 Oktober 2021, pihaknya menyampaikan surat berupa laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan apabila memang terdapat pelanggaran hukum sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.

Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan atas temuan yang diperoleh, pihaknya diminta membuat laporan polisi (LP) sebagaimana telah dilakukan berdasarkan LP Nomor: LP/B/0008/1/2022/SPKT/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2022 atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Tentang Penataan Ruang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cipta Kerja, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud Pasal 69 dan/atau Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; serta Pasal 299 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Sehubungan dengan LP tersebut, pada 10 Maret 2022 lalu, Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyampaikan Surat Perihal Surat Perkembangan Hasil Penyidikan yang di antaranya menyatakan bahwa penyidik telah menerima surat tertanggal 7 Maret 2022 dari salah satu terlapor, yaitu pemilik bangunan tersebut, yang pada intinya menyatakan bersedia memperperbaiki bangunan dengan membongkar dermaga yang telah dibangun.

Berdasar SP2HP tersebut, guna untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pembongkaran dan perbaikan dermaga sesuai dengan aturan yang berlaku, penyidik akan melakukan pembukaan police line pada lokasi dermaga pada Perumahan Pantai Mutiara Blok SB No. 15A, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Namun, nyatanya, seperti yang kami lihat, hingga saat ini tidak terjadi pembongkaran dan perbaikan atas banguan yang didirikan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik pada Dirtipiter Bareskrim kepada kami," katanya.

Karena itu, Berman mendesak Bareskrim bersikap tegas kepada pemilik bangunan tersebut.

"Bukankah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh terhadap aturan. Polri harus menunjukkan wibawanya sebagai penjaga ketertiban bernegara," tegasnya.

(dna/dna)

Hide Ads