Pengin Bikin 'Polisi Tidur'? Baca Dulu Nih Panduannya Biar Nggak Bikin Emosi

Pengin Bikin 'Polisi Tidur'? Baca Dulu Nih Panduannya Biar Nggak Bikin Emosi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 25 Jun 2022 13:40 WIB
Jalan Benteng di Kota Sukabumi memiliki polisi tidur sebanyak 45 buah. Padahal jalan tersebut hanya sepanjang 2 KM.
Foto: Penampakan barisan 'polisi tidur' di Mauk, Tangerang, yang dibongkar kembali oleh polisi. (Foto: dok. Polsek Mauk)
Jakarta -

Baru-baru ini viral sebuah di media sosial yang memperlihatkan 'polisi tidur' berjejer di kawasan Banyu Asih, Mauk, Tangerang. Yang menghebohkan, polisi tidur tersebut berjajar sebanyak 20 buah dan dipasang secara berdekatan. Hal ini menyebabkan kendaraan yang melintas harus 'bumping'.

'Polisi tidur' itu berbaris di sepanjang sekitar 20 meter jalan. Jarak antar-'polisi tidur' hanya sekitar 1 meter, pun 'polisi tidur' yang dipasang cukup tinggi. Hal ini membuat para pengendara yang melintas harus memelankan laju kendaraannya.

Pemasangan 'polisi tidur' tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan mengenai 'polisi tidur' tercantum dalam pasal 3 yang membahas perihal alat pembatas kecepatan. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan terdiri atas Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table. Dalam hal ini, Speed Bump adalah 'polisi tidur' yang kerap kali kita temui di sepanjang jalan.

Lebih jauh lagi, pasal 3 ayat 3 menyebutkan beberapa ketentuan dalam membangun 'polisi tidur' yang sesuai standar. Disebutkan juga bahwa speed bump berbentuk penampang melintang dan terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

ADVERTISEMENT

"Ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 50% (lima puluh persen)," bunyi butir 2 pada ayat 3 tersebut.

"Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter)," bunyi butir 3 pada ayat 3 tersebut.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Simak Video 'Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang Bikin Jengkel, Berakhir Dibongkar':

[Gambas:Video 20detik]



Tidak hanya dibahas dalam pasal 3, lebih lanjut dalam pasal 40A dibahas mengenai ketentuan pemasangan alat pembatas kecepatan.

"Pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus," bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1

Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pemasangan 20 polisi tidur dalam panjang ruas jalan kurang lebih 20 meter melewati batas minimumnya yakni 90 meter. Jarak tersebut dirasa terlalu dekat per tiap 'polisi tidur' hingga menimbulkan ketidaknyamanan para penggunanya.

Sebagai tambahan informasi, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat pada Kamis (23/6) sore. Karena banyaknya keluhan warga, 'polisi tidur' kemudian dibongkar lagi pada Jumat (24/6) kemarin.

"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).


Hide Ads