Baru-baru ini viral sebuah di media sosial yang memperlihatkan 'polisi tidur' berjejer di kawasan Banyu Asih, Mauk, Tangerang. Yang menghebohkan, polisi tidur tersebut berjajar sebanyak 20 buah dan dipasang secara berdekatan. Hal ini menyebabkan kendaraan yang melintas harus 'bumping'.
'Polisi tidur' itu berbaris di sepanjang sekitar 20 meter jalan. Jarak antar-'polisi tidur' hanya sekitar 1 meter, pun 'polisi tidur' yang dipasang cukup tinggi. Hal ini membuat para pengendara yang melintas harus memelankan laju kendaraannya.
Pemasangan 'polisi tidur' tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai 'polisi tidur' tercantum dalam pasal 3 yang membahas perihal alat pembatas kecepatan. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan terdiri atas Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table. Dalam hal ini, Speed Bump adalah 'polisi tidur' yang kerap kali kita temui di sepanjang jalan.
Lebih jauh lagi, pasal 3 ayat 3 menyebutkan beberapa ketentuan dalam membangun 'polisi tidur' yang sesuai standar. Disebutkan juga bahwa speed bump berbentuk penampang melintang dan terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
"Ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 50% (lima puluh persen)," bunyi butir 2 pada ayat 3 tersebut.
"Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter)," bunyi butir 3 pada ayat 3 tersebut.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Simak Video 'Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang Bikin Jengkel, Berakhir Dibongkar':