Tidak hanya dibahas dalam pasal 3, lebih lanjut dalam pasal 40A dibahas mengenai ketentuan pemasangan alat pembatas kecepatan.
"Pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus," bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.
Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pemasangan 20 polisi tidur dalam panjang ruas jalan kurang lebih 20 meter melewati batas minimumnya yakni 90 meter. Jarak tersebut dirasa terlalu dekat per tiap 'polisi tidur' hingga menimbulkan ketidaknyamanan para penggunanya.
Sebagai tambahan informasi, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat pada Kamis (23/6) sore. Karena banyaknya keluhan warga, 'polisi tidur' kemudian dibongkar lagi pada Jumat (24/6) kemarin.
"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).
(hns/hns)