Pengin Bikin 'Polisi Tidur'? Baca Dulu Nih Panduannya Biar Nggak Bikin Emosi

Pengin Bikin 'Polisi Tidur'? Baca Dulu Nih Panduannya Biar Nggak Bikin Emosi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 25 Jun 2022 13:40 WIB
Jalan Benteng di Kota Sukabumi memiliki polisi tidur sebanyak 45 buah. Padahal jalan tersebut hanya sepanjang 2 KM.
Foto: Penampakan barisan 'polisi tidur' di Mauk, Tangerang, yang dibongkar kembali oleh polisi. (Foto: dok. Polsek Mauk)

Tidak hanya dibahas dalam pasal 3, lebih lanjut dalam pasal 40A dibahas mengenai ketentuan pemasangan alat pembatas kecepatan.

"Pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus," bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pemasangan 20 polisi tidur dalam panjang ruas jalan kurang lebih 20 meter melewati batas minimumnya yakni 90 meter. Jarak tersebut dirasa terlalu dekat per tiap 'polisi tidur' hingga menimbulkan ketidaknyamanan para penggunanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat pada Kamis (23/6) sore. Karena banyaknya keluhan warga, 'polisi tidur' kemudian dibongkar lagi pada Jumat (24/6) kemarin.

"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).


(hns/hns)

Hide Ads